Workshop Penguatan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) & Unit Penjaminan Mutu (UPM) Universitas Muhammadiyah Bengkulu

LPMPP UM Bengkulu menggelar Workshop Penguatan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) & Unit Penjaminan Mutu (UPM) Universitas Muhammadiyah Bengkulu yang berlangsung pada Kamis, 11 Februari 2021 di Aula Gedung K.H Ahmad Dahlan Kampus IV UMB Jl. Adam Malik – Kota Bengkulu.

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama filenya adalah image-1.png

Workshop Penguatan GPM dan UPM ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor 1 Bidang Akademik UM Bengkulu, Dr. Rifai, M.Pd. dan dihadiri oleh seluruh Ketua Prodi beserta GPM dan UPM yang ada di lingkungan UM Bengkulu.

Dalam kesempatan ini, WR. 1 menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini, yaitu: meningkatnya peran GPM dan UPM dalam penguatan implementasi SPMI di UMB sehingga dapat mendukung proses akreditasi di tiap prodi. Selain itu, yang menjadi tujuan utama dari kegiatan ini adalah penyegaran pemahaman dan pengetahuan GPM dan UPM tentang penerapan SPMI dan perangkat-perangkat lain yang mendukung.

Adapun tugas pokok penjaminan mutu internal bidang akademik dilaksanakan dengan mekanisme: (a) merumuskan standar mutu berdasarkan visi-misi (b) melaksanakan standar yang ditetapkan (c) melaksanakan monitoring untuk menemukan kendala dan hambatan pelaksanaan program (d) melaksanakan evaluasi diri untuk menemu-kenali kondisi objektif (kekuatan dan kelemahan) diri (e) melaksanakan audit internal untuk mengetahui pencapaian standar dan (f) merumuskan langkah perbaikan dan atau merumuskan standar baru dalam rangka peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Sistem penjaminan mutu UMB dilakukan secara bertahap, sistematis, terencana, dan terarah, dimotori oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM). BPM UMB menyusun program penjaminan mutu, baik akademik maupun non akademik yang memiliki arah target dan kerangka waktu yang jelas. Muara dari penjaminan mutu tersebut adalah terwujudnya budaya mutu dalam pelaksanaan kegiatan rutin keseharian segenap civitas akademika sehingga dapat meningkatkan kemampuan institusi untuk menciptakan stabilitas, kapabilitas, akuntabilitas, serta melakukan pengawasan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di UMB. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, penjaminan mutu internal di UMB merujuk pada  Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020). Menurut Permendikbud No. 3/2020 Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 “Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.